Halaman:TDKGM 01.203 (3 1) Putusan Kongres Pendidikan di Surakarta pada tahun 1947 dan deskripsi Kongres Pendidikan Antar-Indonesia di Yogyakarta tahun 1949 beserta rencana pelaksanannya.pdf/1

Halaman ini telah diuji baca

I. PUTUSAN KONGRES PENDIDIKAN DI SURAKARTA PADA TAHUN 1947.

--oooOooo--

a. Panitya Permusjawaratan Pendidikan mendjadi Pengurus Kongres tetap.
b. Ketua Pengurus: Prof Mr.Soenario Kolopaking.
c. Resolusi:

1. Mendirikan Badan Kongres tetap.
2. Memerintahkan kepada Pengurus B.K. menjelenggarakan.

- Anggaran dasar, jang harus disahkan oleh Kongres jang pertama.
- Pengurus dipilih oleh Kongres.
- Berusaha mendirikan paedagogisch institut, panityanja, mengadakan leerstoel pendidikan atas facultait Pendidikan di universiteit.

3. Mengusulkan kepada Kem.P.P.&K. membentuk Panitya Penjelidik Pengadjaran jang bertugas mempeladjari soal-2 pendidikan sampai detail-detailnja.
Panitya jang dulu jang baru dibubarkan itu tidak luas.
Pengurus B.K. dalam fatsal ini harus didengar.
4. Memerintahkan kepada Pengurus agar tjita-2 PantjaSila dipraktekkan didalam dan diluar sekolah.

d. Uang iuran bagi anggauta Kongres: R 2,50 p.kwartaal.
  Uang iuran bagi badan  : R 7,50 p.kwartaal.

Berlaku mulai 1 April 1947.

II.KONGRES PENDIDIKAN ANTAR INDONESIA DI JOGJA.
PADA TH. 1949. ( 15 - 20 OKTOBER 1949).-
  1. Tempat kedudukan pindah di Jogjakarta.
  2. Pimpinan diserahkan kepada Ki Hadjar Dewantara jang mendapat mandaat menjusun Badan Kongres.
  3. Badan Kongres melandjutkan pekerdjaannja.
  4. Panitya penghubung dimana-2 didjadikan tjabang dari Badan Kongres.
III. RENTJANA PELAKSANAAN. II
  1. Memperlengkap pengurus Badan Kongres.
  2. Mengangkat penasehat2.
  3. Menetapkan anggauta2.
  4. Menetapkan berdirinja tjabang2.
  5. Menetapkan rentjana usaha dari tjabang2.
  6. Menetapkan Panitya untuk merentjana anggaran dasar.

IV.USAHA