Halaman ini tervalidasi
PENDJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO.316 TAHUN 1959
HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR
Maksud diadakan Keputusan Presiden ini tidak berarti mengurangi djiwa Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 1953 tentang hari-hari libur.
Meskipun hari-hari nasional tersebut bukan merupakan hari libur, tetapi adalah selajaknja apabila kita memperingati sebagai hari-hari jang bersedjarah bagi seluruh Bangsa Indonesia dengan djalan/tjara mengadakan upatjara dikantor/sekolah/tempatnja masing-masing.
Dept.PPK.No.1154-60.-