Halaman:TDKGM 01.222 (2 2) Pembaharuan Keputusan Presiden Indonesia No. 316 tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur beserta penjelasannya.pdf/2

Halaman ini tervalidasi

PENDJELASAN

ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NO.316 TAHUN 1959

HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR

Maksud diadakan Keputusan Presiden ini tidak berarti mengurangi djiwa Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 1953 tentang hari-hari libur.

Meskipun hari-hari nasional tersebut bukan merupakan hari libur, tetapi adalah selajaknja apabila kita memperingati sebagai hari-hari jang bersedjarah bagi seluruh Bangsa Indonesia dengan djalan/tjara mengadakan upatjara dikantor/sekolah/tempatnja masing-masing.

Dept.PPK.No.1154-60.-