Halaman:Taman Siswa.pdf/41

Halaman ini tervalidasi

Volksraad, mengirimkan telegram kepada Gubernur Djenderal di Bogor :

P.j.m., pelaksanaan diktatoris dari ordonnansi, jang besar artinja itu untuk rakjat setjara sosial-kulturil dan jang tergesa-gesa disiapkan, setelah tidak diterimanja anggaran belandja pengadjaran, memberi kesan adanja kegugupan pada pemerintah jang salah tangkap setjara berbahaja dalam hal kepentingan² vital rakjat stop saja peringatkan, bahkan orang jang tidak dapat pertahankan diri sendiri istingtif pertahankan dirinja untuk keselamatannja seperti kami mungkin melakukan perlawanan passif jang seru karena terpaksa.

Ordonnansi tersebut terombang-ambing beberapa kali antara volksraad dan pemerintah. Departemen pengadjaran mengadakan pembitjaraan dengan pengurus besar Taman Siswa, Ordonnansi jang semula diurungkan satu tahun lamanja dan selandjutnja diganti dengan jang baru, dimana biang keladi jang terutama, jakni perlu adanja pengesahan lebih dahulu oleh pemerintah untuk mendirikan sekolah partikelir jang dibelandjai atau tidak dari kas pemerintah, telah dihilangkan dari dalamnja dan diganti dengan diwadjibkannja memberitahukan sesuatu usaha mendirikan sekolah partikelir jang demikian, dan kemungkinan dilarangnja pengadjaran jang diberikan oleh pengadjar² pada sekolah² demikian, untuk kepentingan ketertiban umum atau kepentingan pengadjaran, (belum disebutkan lagi kemungkinan dengan perantaraan exorbitante rechten (hak² luar-biasa membuang orang² jang politiknja ditjurigai dengan segera). Ini berarti pengawasan politik jang tentu sekali oleh P.I.D.(Politieke Inlichtingen Dienst, sedjenis polisi politik) dipraktikkan dengan kesempitan djiwa jang diperlukan, dimana sebuah portret Diponegoro pada dinding dan bendera Sang Merah Putih jang dikibarkan dengan menjanjikan lagu Indonesia Raya (Sang Merah Putih dan Indonesia Raya telah dinjatakan sebagai lambang² nasional oleh Konggres Pemuda dalam tahun 1928 di Djakarta) dapat dipakai sebagai corpora delic-delicti (tanda² bukti).

Tentulah Taman Siswa tidak melupakan dalam keadaan ini untuk memberitahukan pendiriannja mengenai soal² politik dalam pengadjaran dan mengenai kejakinan politik guru². Dewantoro mendjelaskannja a.l, dalam karangannja Kembali keladang dalam madjalah Taman Siswa Pusara bulan Maret 1933, dimana Taman Siswa sebagai organisasi sosial dibandingkan dengan ladang, jang ditanami tanam²an jang perlu untuk penghidupan, sedang gerakan nasional-politik dalam hal ini dianggap sebagai pagar, jang melindunginja terhadap binatang² dan manusia² jang merugikan. „Djadi diluar semua perumpamaan itu dapat pula kita katakan, bahwa Taman Siswa tidak ada perhubungannja sama sekali dengan politik. Memang gerakan politik nasional mendjaga, supaja kemadjuan sekolah nasional itu djangan dialang-alangi, sehingga pendjagaan pemuda² nasional tidak terganggu, karena pendjagaan itu berarti pembangunan nasional. Politik tidak boleh dimasukkan disekolah. Guru dilarang keras membawa politik disekolah, karena Taman Siswa berpendapat, bahwa politik bukanlah makanan anak² ketjil. Bahkan suasana politikpun tidak boleh dimasukkan disekolah. Tentu sekali dalam hubungan ini mendjadi anggota sesuatu partai politik, artinja ikut dalam politik praktik, haruslah dibatasi dan diatur oleh guru². Guru Taman Siswa boleh mendjadi anggota sesuatu partai politik, tetapi harus memperhatikan jang tersebut diatas. Lain dari pada itu ada lagi peraturan Taman Siswa, bahwa tiap² guru harus berdjandji, bahwa diatas segala-galanja ke-

36