Halaman:Tata Bahasa Minangkabau.pdf/191

Halaman ini tervalidasi

171

Kalimat berklausa adalah kalimat yang memiliki satuan yang berupa klausa. Yang dimaksud dengan klausa adalah satuan gramatik yang berfungsi sebagai P (Predikat), disertai ataupun tidak disertai oleh S (Subjek), O (Objektif), Pel (Pelengkap), dan Ket (Keterangan). Dengan sederhana klausa itu adalah:

(S) P (O) (Pel) (Ket)

Fungsi yang berada dalam tanda kurung bersifat manasuka: boleh ada dan boleh pula tidak.

Berdasarkan batasan klausa ini, maka dapatlah dilihat bahwa kalimat (1) Lorong di Tuanku Rajo Mudo lah mangirim ilia mudiak memiliki unsur klausa karena di dalamnya terdapat satuan gramatik lah mangirim 'telah mengirim' yang berfungsi sebagai P. Pola kalimat (1) tersebut adalah SPO Ket, yakni Tuanku Rajo Mudo berfungsi sebagai S, surek sebagai O, dan ilia mudiak sebagai Ket.

Kalimat (2) terdiri atas dua klausa karena di dalamnya terdapat dua satuan gramatik yang berfungsi sebagai P, yakni: ka mamancang dan mancari. Selengkapnya pola kalimat (2) adalah: inyo S, ka mamancang P, galanggang O, tujuah ari tujuah malam Ket, untuak T (konjungsi), mancari P, dan jodoh Puti Jailan O. Pola selengkapnya adalah SPOPPO.

Kalimat (5) disebut kalimat berklausa karena di dalamnya sudah ada satuan gramatik yang berfungsi sebagai P, yakni pulang walaupun tidak ada O dan Ket.

Dalam pada itu, kalimat (6) disebut kalimat tak berklausa karena di dalamnya tidak ada satuan gramatika yang berfungsi sebagai P.

(6) Kapatang.
'Kemarin'.

Kalimat (6) yang merupakan jawaban atas pertanyaan Bilo ang pulang? itu pada hakikatnya mewakili pengertian:

(9) Ambo pulang kapatang.
'Saya pulang kemarin'.

Dengan demikian, kalimat (6) hanya terdiri dari Ket. saja.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kalimat tak berklausa dan kalimat berklausa, perhatikan juga situasi percakapan berikut ini: