Halaman:Tata Bahasa Minangkabau.pdf/210

Halaman ini tervalidasi

190

  1. Silakan datang ka rumah Pak Hasan!
  2. # 3  //  2  1  #
    'Silakan datang ke rumah Pak Hasan!"

Berdasarkan contoh-contoh di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pola intonasi kalimat perintah adalah // (3) 2 // (3) 2 1 // untuk situasi ajakan (88) a dan e, dan situasi permintaan atau persilakan (88) b dan f. Sedangkan pola intonasi kalimat perintah dalam situasi larangan (88) e dan ancaman (88) d adalah // 3 // 3 2 1 //. Pola intonasi ini menentukan maksud kalimat perintah itu apakah merupakan ancaman atau persilaan. Misalnya kalimat (88) a dapat pula menjadi persilaan jika pola intonasi yang digunakan // 2 // 2 1 //, tanpa mengubah sedikit pun kata-katanya. Begitu pula kalimat (105) b akan berubah menjadi ancaman jika digunakan pola intonasi // 3 // 3 2 1 //.

Pembentukan kalimat perintah dari kalimat berita terutama dilakukan dengan (a) pengubahan lagu intonasinya sesuai dengan penjelasan di atas, (b) penambahan partikel -lah, (c) penghilangan prefiks ma- sekaligus penambahan sufiks an-, dan (d) penambahan kata-kata perintah.

a) Pembentukan Kalimat Perintah dengan Mengubah Intonasi

Pada umumnya kalimat berita taktransitif dapat diubah menjadi kalimat perintah. Pengubahan kalimat berita menjadi kalimat perintah ialah dengan mengubah intonasi diiringi dengan jeda pendek antara subjek kalimat dengan predikat kalimat. Contoh:

(89) Muin pai ka lapau Mak Lisuik.
'Muin pergi ke warung Mak Lisut'.

Kalimat tersebut dapat diubah menjadi kalimat perintah sebagai berikut.

(90) Muin, pai ka lapau Mak Lisuik!
'Muin, pergi ke warung Mak Lisut!'

Kalimat perintah (90) dapat pula berbentuk inversi dengan perintah yang lebih tegas seperti pada (91).

(91) Pai ka lapau Mak Lisuik, Muin!
'Pergi ke warung Mak Lisuit, Muin'