Halaman:Tata Bahasa Minangkabau.pdf/24

Halaman ini tervalidasi

6

b) Morfem-morfem yang sama, apabila pengertiannya berhubungan (atau sama) diikuti oleh distribusi yang berlainan, dan
c) Morfem-morfem yang berbeda, biarpun pengertiannya berhubungan, tetapi sama distribusinya.
5) Prinsip E : Suatu bentuk dapat dinyatakan sebagai morfem apabila
a) berdiri sendiri,
b) merupakan perbedaan yang formal di dalam suatu deretan struktur, dan
c) terdapat di dalam kombinasi-kombinasi dengan unsur lain yang dapat berdiri sendiri alau di dalam kombinasi-kombinasi yang lain pula.

6) Prinsip F

    (a) Jika suatu bentuk terdapat di dalam kombinasi satu-satunya dengan bentuk lain, bentuk di atas itu, dianggap morfem juga.
    (b) Jika di dalam suatu deretan struktur terdapat perbedaan yang tidak merupakan bentuk melainkan suatu kekosongan, maka kekosongan itu dianggap sebagai:
    (1) morfem tersendiri, apabila deretan struktur berurusan dengan morfem-morfem,
    (2) alomorf dari suatu morfem, apabila dengan Struktur itu berurusan dengan alomorf-alomorf suatu morfem.

Selanjutnya beberapa batasan dan pokok pikiran juga digunakan untuk pedoman analisis. Batasan-batasan dan pokok-pokok pikiran itu adalah seperti berikut ini

  1. Jenis-jenis morfem ditentukan oleh dua macam kriteria, yaitu kriteria hubungan dan kriteria distribusi.
  2. Proses morfologis ialah proses penggabungan morfem-morfem menjadi kata, yang terdiri atas afiksasi dan reduplikasi.
  3. Konstruksi morfologis ialah bentukan kata yang mungkin merupakan morfem tunggal atau penggabungan antara morfem yang satu dengan morfem yang lain.