Halaman ini tervalidasi
6
b) Morfem-morfem yang sama, apabila pengertiannya berhubungan (atau sama) diikuti oleh distribusi yang berlainan, dan | |
c) Morfem-morfem yang berbeda, biarpun pengertiannya berhubungan, tetapi sama distribusinya. | |
5) Prinsip E : | Suatu bentuk dapat dinyatakan sebagai morfem apabila |
a) berdiri sendiri, | |
b) merupakan perbedaan yang formal di dalam suatu deretan struktur, dan | |
c) terdapat di dalam kombinasi-kombinasi dengan unsur lain yang dapat berdiri sendiri alau di dalam kombinasi-kombinasi yang lain pula. |
6) Prinsip F
(a) | Jika suatu bentuk terdapat di dalam kombinasi satu-satunya dengan bentuk lain, bentuk di atas itu, dianggap morfem juga. |
(b) | Jika di dalam suatu deretan struktur terdapat perbedaan yang tidak merupakan bentuk melainkan suatu kekosongan, maka kekosongan itu dianggap sebagai: |
(1) morfem tersendiri, apabila deretan struktur berurusan dengan morfem-morfem, | |
(2) alomorf dari suatu morfem, apabila dengan Struktur itu berurusan dengan alomorf-alomorf suatu morfem. |
Selanjutnya beberapa batasan dan pokok pikiran juga digunakan untuk pedoman analisis. Batasan-batasan dan pokok-pokok pikiran itu adalah seperti berikut ini
- Jenis-jenis morfem ditentukan oleh dua macam kriteria, yaitu kriteria hubungan dan kriteria distribusi.
- Proses morfologis ialah proses penggabungan morfem-morfem menjadi kata, yang terdiri atas afiksasi dan reduplikasi.
- Konstruksi morfologis ialah bentukan kata yang mungkin merupakan morfem tunggal atau penggabungan antara morfem yang satu dengan morfem yang lain.