Halaman:Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.pdf/25

Halaman ini telah diuji baca

Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta

4.2.2 Korban Perkosaan dengan penganiayaan: 14 orang korban
a. Yang diperoleh dari keterangan dokter: 3 orang korban;
b. Yang diperoleh dari keterangan saksi mata (keluarga): 10 orang korban;
c. Yang diperoleh dari keterangan konselor: 1 orang korban.
4.2.3 Korban Penyerangan/penganiayaan seksual: 10 orang korban
a. Yang diperoleh dari keterangan korban: 3 orang korban;
b. Yang diperoleh dari keterangan rohaniawan: 3 orang korban;
c. Yang diperoleh dari keterangan saksi (keluarga): 3 orang korban;
d. Yang diperoleh dari keterangan dokter: 1 orang korban.
4.2.4 Korban pelecehan seksual: 9 orang korban
a. Yang diperoleh dari keterangan korban: 1 orang korban;
b. Yang diperoleh dari keterangan saksi: 8 orang korban (dari Jakarta).

Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei. Kasus-kasus kekerasan seksual ini ada kaitannya dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan. Dalam kunjungan ke daerah Medan, TGPF telah mendapatkan laporan tentang ratusan korban pelecehan seksual yang terjadi pada kerusuhan tanggal 4-8 Mei l998, di antara mana 5 (lima) telah melapor. Setelah kerusuhan Mei, 2 (dua) kasus terjadi di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1998 dan 2 (dua) terjadi di Solo pada tanggal 8 Juli l998.

Kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 terjadi di dalam rumah, di jalan, dan di depan tempat usaha. Mayoritas kekerasan seksual terjadi di dalam rumah/bangunan. TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, di mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama dan di tempat yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain.
18