|
B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan-ketentuan dalam huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
|
Undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
Disahkan di: Jakarta
Pada tanggal: 24 September 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
(SOEKARNO)
|
Diundangkan
pada tanggal 24 September 1960
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
(Tamzil)
|
|
LEMBARAN NEGARA 1960 – 104