Halaman:UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960.pdf/2

Halaman ini tervalidasi



akan merupakan dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional tersebut diatas;


Memperhatikan: Usul Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia No. 1/Kpts/Sd/II/60 tentang Perombakan Hak Tanah dan Penggunaan Tanah;


Mengingat:
  1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959;
  2. Pasal 33 Undang-Undang Dasar;
  3. Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 No.10) tentang Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 sebagai Garis-garis besar daripada haluan Negara, dan Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960;
  4. Pasal 5 jo. 20 Undang-Undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Dengan mencabut:
  1. “Agrarische Wet” (Staatsblad 1870 No. 55) sebagai yang termuat dalam pasal 51 “Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie” (Staatsblad 1925 No. 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari pasal itu;
    1. “Domeinverklaring” tersebut dalam pasal 1 “Agrarisch Besluit” (Staatsblad 1870 No.118);
    2. “Algemene Domeinverklaring” tersebut dalam Staatsblad 1875 No. 119A;
    3. “Domeinverklaring untuk Sumatera” tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1874 No. 94f;
    4. “Domeinverklaring untuk keresidenan Menado” tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1877 No. 55;
    5. "Domeinverklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo” tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1888 No. 58;
  2. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Staatsblad 1872 No. 117) dan peraturan pelaksanaannya;
  3. Buku ke-II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini;


Menetapkan: UNDANG-UNDANG tentang PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.
PERTAMA


BAB I
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK


Pasal 1
  1. Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
  2. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
  3. Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.