Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 18
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang. |
Bagian Bagian II
Pendaftaran Tanah
Bagian Bagian II
Pendaftaran Tanah
Pasal 19
|
Bagian Bagian III
Hak Milik
Bagian Bagian III
Hak Milik
Pasal 20
|
Pasal 21
|