Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/12

Halaman ini tervalidasi

-12-

  1. Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
  2. Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  3. Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
  4. Penyusunan tahunan dan penetapan pelaksanaan Prolegnas Prolegnas tentang prioritas jangka sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
  2. Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
  3. Penyusunan dengan Prolegnas di lingkungan usulan dari DPR fraksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mempertimbangkan komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
  4. Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

-12-