Halaman ini telah diuji baca
- 50 -
- awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya.
- Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan. Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
- Pencabutan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan, jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan Perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu.
D. PENUTUP
- Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan yang memuat:
- rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan Provinsi, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah pengesahan atau penetapan Peraturan Provinsi atau Berita Daerah Kabupaten/Kota;
- penandatanganan Perundang-undangan;
- pengundangan atau Penetapan Peraturan Perundang-undangan; dan