Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/144

Halaman ini telah diuji baca

- 60 -


BAB II
HAL-HAL KHUSUS

A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN

  1. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah.
  2. Pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu Undang kepada Undang-Undang yang lain, Peraturan Daerah Provinsi kepada Peraturan Daerah Provinsi yang lain, atau dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kepada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang lain.

    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 48
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Undang-Undang.
  3. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas:
    1. ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan
    2. jenis Peraturan Perundang-undangan.
  4. Jika materi muatan yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan tetapi materi muatan itu harus diatur hanya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai ... diatur dengan ... .