Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/154

Halaman ini telah diuji baca

- 70 -

  1. Nomor ... Tahun ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...);
  2. Nomor ... Tahun ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...);

diubah sebagai berikut:

  1. Bab V dihapus
  2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  3. dan seterusnya ...
  1. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-undangan perubahan, yang maksudnya berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Perundangundangan yang diubah.
  1. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan.
    1. Penyisipan Bab

      Contoh:
      Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:


      BAB IXA
      INDIKASI GEOGRAFI DAN INDIKASI ASAL