Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Perencanaan Peraturan Presiden
Bagian Ketiga
Perencanaan Peraturan Presiden
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
Pasal 30
Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Pasal 31
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden. |
Bagian Keempat
Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
Bagian Keempat
Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Pasal 32
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
Pasal 33
|