Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/201

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal ...
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota ... (nama kabupaten/kota).

Ditetapkan di ...
pada tanggal ...

BUPATI/WALIKOTA ... (NAMA KABUPATEN/KOTA),


tanda tangan

NAMA

Diundangkan di ...
pada tanggal ...

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA ... (nama kabupaten/kota),



tanda tangan

NAMA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ... (nama kabupaten/kota) TAHUN ... NOMOR ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO