Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal ...
Pasal ...
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota ... (nama kabupaten/kota). |
Ditetapkan di ... BUPATI/WALIKOTA ... (NAMA KABUPATEN/KOTA),
NAMA |
Diundangkan di ... pada tanggal ... SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA ... (nama kabupaten/kota),
NAMA |
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ... (nama kabupaten/kota) TAHUN ... NOMOR ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |