Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat Penyusunan Peraturan Presiden
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 55
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kelima Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 56
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.