Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/29

Halaman ini tervalidasi

- 29 -

  1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
  2. Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
    2. pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau
    3. perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi,
    disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
  1. Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
  2. Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
  1. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.