Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/40

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.


Bagian Kedua
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Bagian Ketiga
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 78
  1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
  2. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.