Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/64

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pengkajian dan penyelarasan" adalah proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum" adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.