Halaman ini telah diuji baca
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "pengkajian dan penyelarasan" adalah proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan.
Pasal 20
- Cukup jelas.
Pasal 21
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum" adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 22
- Cukup jelas.