Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/67

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "instansi vertikal terkait" antara lain instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.