Halaman ini telah diuji baca
Pasal 98
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Perancang Peraturan Perundangundangan" adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak, secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 99
- Cukup jelas.
Pasal 100
- Cukup jelas.
Pasal 101
- Cukup jelas.
Pasal 102
- Cukup jelas.
Pasal 103
- Cukup jelas.
Pasal 104
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5234