Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/9

Halaman ini tervalidasi

-9-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
    1. Undang-Undang;
    2. Peraturan Daerah Provinsi; atau
    3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

-9-