Halaman ini telah diuji baca
- 6 -
5. | Judul Peraturan Perundang-undangan tidak boleh ditambah dengan singkatan atau akronim.
Contoh yang tidak tepat dengan menambah singkatan: | ||||
| |||||
Contoh yang tidak tepat dengan menggunakan akronim:
| |||||
6. | Pada nama Peraturan Perundang–undangan perubahan ditambahkan frasa perubahan atas di depan judul Peraturan Perundang-undangan yang diubah.
Contoh:
|