Halaman ini telah diuji baca
- 8 -
9. | Pada nama Peraturan Perundang–undangan pencabutan ditambahkan kata pencabutan di depan judul Peraturan Perundang–undangan yang dicabut.
Contoh: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Contoh Peraturan Daerah: PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN |
10. | Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perpu) yang ditetapkan menjadi Undang–Undang, ditambahkan kata penetapan di depan judul Peraturan Perundang–undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan frasa menjadi Undang-Undang.
Contoh: UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA |