Halaman ini telah diuji baca
- 10 -
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA |
B. PEMBUKAAN
- Pembukaan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
- Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan;
- Konsiderans;
- Dasar Hukum; dan
- Diktum.
B.1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
- Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang-undangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan dicantumkan Frasa Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin.
B.2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
- Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.
Contoh jabatan pembentuk Undang-Undang:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,