Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/98

Halaman ini telah diuji baca

- 14 -

Contoh:

Menimbang:
  1. bahwa ...;
  2. bahwa ...;
  3. bahwa ...;
  4. bahwa ...;
  1. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut:

Contoh 1: Konsiderans Undang-Undang

Menimbang:
  1. bahwa ...;
  2. bahwa ...;
  3. bahwa ...;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang ...;

Contoh 2: Konsiderans Peraturan Daerah Provinsi

Menimbang:
  1. bahwa ...;
  2. bahwa ...;
  3. bahwa ...;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang ...;
  1. Konsiderans pertimbangan Peraturan yang berisi Pemerintah uraian cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang yang memerintahkan pembentukannya. Lihat juga Nomor 19.