Halaman:UU-2-2012.pdf/6

Halaman ini telah diuji baca

- 6 -
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9

(1) Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

(2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.


BAB IV
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH


Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
  1. Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".pertahanan dan keamanan nasional;
  2. Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
  3. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
  4. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
  5. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
  6. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
  7. jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
  8. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
  9. rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  10. fasilitas keselamatan umum;
  11. tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  12. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
  13. cagar alam dan cagar budaya;