Halaman ini telah diuji baca
- 8 -
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Pasal 13
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan diselenggarakan melalui tahapan: |
|
Bagian Kedua
Perencanaan Pengadaan Tanah
Bagian Kedua
Perencanaan Pengadaan Tanah
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Pasal 14
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".(1) Instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Pasal 15
(1) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, yang paling sedikit memuat: |
|