Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 85
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Suripto |