|
- pengaturan bagi orang untuk memberikan bukti atau bantuan dalam penyelidikan, penuntutan, atau proses peradilan pidana di Pihak Peminta;
- pelacakan, penahanan, penyitaan, perampasan, dan pengembalian hasil kejahatan; dan h.
- bantuan lain yang dianggap perlu oleh Pihak Peminta dan sesuai dengan Persetujuan ini serta hukum dari Pihak Diminta.
|