|
3) tidak memenuhi prinsip kriminalitas ganda (double criminality).
|
|
- Alasan bantuan dapat ditolak jika:
|
|
1) dapat atau mungkin dapat merugikan keamanan seseorang; 2) akan memberikan beban lebih bagi sumber daya Pihak Diminta
|
|
- Bantuan tidak dapat ditolak semata-mata berkaitan dengan kerahasiaan bank dan lembaga keuangan sejenisnya atau melibatkan masalah fiskal.
- Bantuan dapat ditunda apabila pelaksanaannya dapat mengganggu masalah pidana yang sedang terjadi di Pihak Diminta dan/atau dokumen yang diminta sedang dibutuhkan dalam proses peradilan perdata di Pihak Diminta.
|
|
- Pemberlakuan dan pengakhiran
|
|
- Persetujuan mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak Para Pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa persyaratan nasional setiap Pihak untuk berlakunya Persetujuan terpenuhi;
- Berakhirnya Persetujuan dapat dilakukan setiap saat oleh para Pihak melalui pemberitahuan secara tertulis dan Persetujuan ini berhenti berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5301