Halaman:UU-36-2008.pdf/52

Halaman ini telah diuji baca
Angka 12

Pasal 16

Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang-Undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan.
Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan Khusus, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara:
  1. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  2. Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut.
- Peredaran bruto                         Rp 6.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih,
  dan memelihara penghasilan              Rp 5.400.000.000,00
                                          -------------------- (-)
- Laba usaha (penghasilan neto usaha)     Rp   600.000.000,00
- Penghasilan lainnya                        Rp 50.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan,
  menagih, dan memelihara
  penghasilan lainnya tersebut               Rp 30.000.000,00
                                          -------------------- (-)
                                          Rp    20.000.000,00 
                                          -------------------- (+)
- Jumlah seluruh penghasilan neto         Rp   620.000.000,00
- Kompensasi kerugian                     Rp    10.000.000,00 
                                          -------------------- (-)
- Penghasilan Kena Pajak
 (bagi Wajib Pajak badan)                 Rp   610.000.000,00
- Pengurangan berupa Penghasilan
  Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak
  orang pribadi (isteri + 2 anak)         Rp    19.800.000,00
                                          -------------------- (-)
- Penghasilan Kena Pajak
 (bagi Wajib Pajak orang pribadi)         Rp   590.200.000,00
                                          ====================
Ayat (2)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut.