Halaman ini telah diuji baca
- Angka 12
Pasal 16
- Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang-Undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
- Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan.
- Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan Khusus, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara:
- Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
- Wajib Pajak luar negeri lainnya.
- Ayat (1)
- Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut.
- Peredaran bruto Rp 6.000.000.000,00 - Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Rp 5.400.000.000,00 -------------------- (-) - Laba usaha (penghasilan neto usaha) Rp 600.000.000,00 - Penghasilan lainnya Rp 50.000.000,00 - Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya tersebut Rp 30.000.000,00 -------------------- (-) Rp 20.000.000,00 -------------------- (+) - Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 620.000.000,00 - Kompensasi kerugian Rp 10.000.000,00 -------------------- (-) - Penghasilan Kena Pajak (bagi Wajib Pajak badan) Rp 610.000.000,00 - Pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi (isteri + 2 anak) Rp 19.800.000,00 -------------------- (-) - Penghasilan Kena Pajak (bagi Wajib Pajak orang pribadi) Rp 590.200.000,00 ====================
- Ayat (2)
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut.