Halaman:UU-36-2008.pdf/53

Halaman ini belum diuji baca
- Peredaran bruto Rp 4.000.000.000,00
- Penghasilan neto (menurut Norma
  Penghitungan) misalnya 20%               Rp   800.000.000,00
- Penghasilan neto lainnya                 Rp     5.000.000,00
                                           ------------------- (+)
- Jumlah seluruh penghasilan neto          Rp   805.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
  (isteri + 3 anak)                        Rp    21.120.000,00
                                           ------------------- (-)
- Penghasilan Kena Pajak                   Rp   783.880.000,00
                                           ===================

Ayat (3)

    Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa. Contoh:
    - Peredaran bruto                                        Rp 10.000.000.000,00
    - Biaya untuk mendapatkan, menagih,
      dan memelihara penghasilan                             Rp  8.000.000.000,00
                                                             -------------------- (-)
                                                             Rp  2.000.000.000,00
    - Penghasilan bunga                                      Rp     50.000.000,00
    - Penjualan langsung barang yang sejenis
      dengan barang yang dijual bentuk usaha
      tetap oleh kantor pusat                Rp  2.000.000.000,00
    - Biaya untuk mendapatkan, menagih,
      dan memelihara penghasilan             Rp  1.500.000.000,00
                                             -------------------- (-)
                                                              Rp    500.000.000,00
     Dividen yang diterima atau diperoleh
     kantor pusat yang mempunyai hubungan
     efektif dengan bentuk usaha tetap                        Rp  1.000.000.000,00
                                                              -------------------- (+)
                                                              Rp  3.550.000.000,00
    - Biaya-biaya menurut Pasal 5 ayat (3)                    Rp    450.000.000,00
                                                              -------------------- (-)
    - Penghasilan Kena Pajak                                  Rp  3.100.000.000,00
                                                              =====================
    

    Ayat (4) Contoh: Orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut.

    Penghasilan selama 3 (tiga) bulan       Rp 150.000.000,00
    Penghasilan setahun sebesar:
    (360 : (3 x 30)) x Rp 150.000.000,00    Rp 600.000.000,00
    Penghasilan Tidak Kena Pajak            Rp  15.840.000,00
                                            ----------------- (-)
    Penghasilan Kena Pajak                  Rp 584.160.000,00
                                            =================