Halaman:UU-4-2012.pdf/17

Halaman ini belum diuji baca

- 17 (2) (3) (4) Dihapus. Dihapus. Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap. Dihapus. Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

(5) (6)

(6a) Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, kecuali dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya. (7) Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp64.973.400.000.000,00 (enam puluh empat triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah). Subsidi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2010 (audited) sebesar Rp4.506.800.000.000,00 (empat triliun lima ratus enam miliar delapan ratus juta rupiah). (3) Pemberian . . .

(2)