Halaman:UU-4-2012.pdf/63

Halaman ini belum diuji baca


Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 43A
Pengeluaran melebihi pagu anggaran antara lain dapat disebabkan oleh:
  1. Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan APBN Perubahan;
  2. Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang; dan
  3. Dampak dari percepatan penarikan pinjaman.

Pasal II
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5303