Halaman:UU-5-2012.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kerja sama keamanan dengan negara sahabat tidak dapat dihindari dan perlu terus dipupuk dan ditingkatkan berdasarkan prinsip-prinsip saling menguntungkan, kesetaraan dan penghormatan penuh atas kedaulatan setiap negara. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu meningkatkan kerja sama keamanan dengan negara yang tergabung dalam ASEAN dalam menanggulangi kejahatan terorisme di bawah payung Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme yang telah ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina, tanggal 13 Januari 2007.
Seluruh prinsip yang terkandung dalam Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme antara lain memuat pandangan bahwa terorisme tidak dapat dan tidak boleh dihubungkan dengan agama, kewarganegaraan, peradaban, atau kelompok etnis apa pun, menghormati kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional, tidak campur tangan urusan dalam negeri, menghormati yurisdiksi kewilayahan, adanya bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, serta mengedepankan penyelesaian perselisihan secara damai. Selain itu, di dalam Konvensi ASEAN ini secara khusus terdapat prinsip yang merupakan nilai tambah yang tidak dimiliki oleh Konvensi serupa yang memuat ketentuan mengenai program rehabilitasi bagi tersangka terorisme, perlakuan yang adil dan manusiawi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penanganannya.


II. PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5306