Halaman:UU-7-2012.pdf/33

Halaman ini belum diuji baca

{{rapikan

  • Baris isi
  1. Baris isi
Baris terlekuk
  1. ALIH [[
  2. ALIH Nama halaman tujuan

]] }}-4Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 52 Prp Tahun 1960; 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi; 3. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih; 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 10. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; 11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pembentukan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial dilakukan melalui analisis sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanganan Konflik Sosial. Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial menentukan tujuan penanganan Konflik yaitu menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera; memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan; meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum; memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; serta memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat. Undang . . . 1.