Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya
diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.
Bagian Kedua Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang
Pasal 223
Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang
surat suara di TPS, penghitungan suara ulang di PPS, dan rekapitulasi suara ulang di PPK, di KPU Kabupaten/Kota, dan di KPU Provinsi.
Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:
kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara
tidak dapat dilanjutkan;
penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang
terang atau yang kurang mendapat penerangan
cahaya;
penghitungan suara dilakukan dengan suara yang
kurang jelas;
penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang
kurang jelas;
saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses
penghitungan suara secara jelas;
penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar
tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat
suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.