|
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut:
- kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
- rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
- rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
- rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
- rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
- saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan,
pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat
menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
- rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
|