lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam
negeri;
badan hukum dalam negeri;
lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
lembaga pemilihan luar negeri; dan
perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 234
Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:
bersifat independen;
mempunyai sumber dana yang jelas; dan
terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
cakupan wilayah pemantauannya.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemantau dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:
mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai
pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan
dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau
yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain
tempat yang bersangkutan pernah melakukan
pemantauan;
memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 235
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.