Halaman:UU-8-2012.pdf/114

Halaman ini telah diuji baca
  1. lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri;
  2. badan hukum dalam negeri;
  3. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
  4. lembaga pemilihan luar negeri; dan
  5. perwakilan negara sahabat di Indonesia.


Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 234
  1. Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:
    1. bersifat independen;
    2. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
    3. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:
    1. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
    2. memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    3. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 235
  1. Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.