|
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan
oleh KPU;
- melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
- menggunakan tanda pengenal selama menjalankan
pemantauan;
- menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
- melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau
Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
|