Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketujuh
Sanksi bagi Pemantau Pemilu
Bagian Ketujuh
Sanksi bagi Pemantau Pemilu
Pasal 241
Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu. |
Pasal 242
|
Pasal 243
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |