Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Pemantauan
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Pemantauan
Pasal 244
Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu melapor kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah. |
Pasal 245
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan KPU dengan memperhatikan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
BAB XIX
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
BAB XIX
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
Pasal 246
|