Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 256
Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Bawaslu memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. |
Bagian Ketiga
Sengketa Pemilu
Bagian Ketiga
Sengketa Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 257
Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. |
Paragraf 2
Penyelesaian Sengketa Pemilu
Pasal 258
|