Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur
dengan peraturan Mahkamah Agung.
Bagian Keenam Perselisihan Hasil Pemilu
Paragraf 1 Umum
Pasal 271
Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang
dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
Paragraf 2 Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu
Pasal 272
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada
Mahkamah Konstitusi.
Peserta Pemilu mengajukan permohonan kepada
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU.
Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.