Halaman:UU-8-2012.pdf/14

Halaman ini tervalidasi
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  1. Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.


BAB IV
HAK MEMILIH

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
  1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
  2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.


BAB V
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN


Bagian Kesatu
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh).