Halaman ini tervalidasi
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
|
BAB IV
HAK MEMILIH
BAB IV
HAK MEMILIH
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Pasal 19
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Pasal 20
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. |
BAB V
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
BAB V
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Bagian Kesatu
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Pasal 21
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh). |