|
- Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
- Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
- Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan,
penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian
kabupaten/kota.
- Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan
dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan ketentuan pada ayat (2).
- Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
|