Halaman ini telah diuji baca
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan "masa Kampanye Pemilu" adalah tenggang waktu berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang-Undang ini.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 5
- Cukup jelas.
Pasal 6
- Cukup jelas.
Pasal 7
- Cukup jelas.