Halaman ini telah diuji baca
Pasal 8
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan Pemilu terakhir adalah Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terakhir.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "partai politik baru" adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu.
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan "kantor tetap" adalah kantor yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik. Kantor tetap dapat milik sendiri, sewa, pinjam pakai, serta mempunyai alamat tetap.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
Pasal 9
- Cukup jelas.